Pengurusan SIPTTK Ada 3 alur Dimulai dari pengajuan rekomendasi ijin praktek kepada PC PAFI Kota Langsa kemudian pengajuan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Langsa dan pengajuan permohonan SIPTTK ke DPMPTSP Kota Langsa.
I. Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian Untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Langsa dengam melampirkan a. Fotokopi Ijazah b. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya c. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah; e. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku; f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ; g. Surat Perjanjian Kerja; h. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota; i. Persyaratan tambahan : 1. Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional : a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain; b) Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana . c) Fotokopi surat ijin berusaha.
2. Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b) Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
c) Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .
Rekomendasi Izin Praktek Kedua dan Ketiga Tenaga Teknis Kefarmasian Untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dengan melampirkan:
a. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya;
b. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;
e. Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku);
f. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja; g. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
h. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua.
II. Pengajuan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Langsa
Fotokopi Ijazah leges asli
Fotokopi STRTTK Leges Asli
Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
Surat persetujuan dari atasan langsung
Surat Rekomendasi dari PAFI
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
Fotokopi KTP
Fotokopi SIPTTK Kesatu (untuk peng SIPTTK Kedua dan Ketiga)
Fotokopi SIPTTK Kedua (untuk peng SIPTTK Ketiga)
Fotokopi Surat Ijin Usaha
III. Pengajuan SIPTTK Ke DPMPTSP Kota Langsa
Fotokopi Ijazah leges asli
Fotokopi STRTTK leges Asli
Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
Surat persetujuan dari atasan langsung
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Langsa
Surat Rekomendasi dari PAFI
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
Fotokopi KTP
Fotokopi SIPTTK Kesatu (untuk peng SIPTTK Kedua dan Ketiga)
Fotokopi SIPTTK Kedua (untuk peng SIPTTK Ketiga)
Fotokopi Surat Izin Usaha